Dilema Presiden Tetapkan Perppu KPK

716

Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Tekanan dari berbagai pihak berdatangan kepada Presiden. Dilansir dari CNBC, partai pengusung Jokowi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menolak mentah-mentah usulan penerbitan Perppu KPK.

PDIP menganggap masih ada jalur lain yang bisa ditempuh apabila masyarakat hendak menuntut pembatalan UU KPK. Jalur yang disarankan adalah judicial review dan legislative review. Menurut Hendrawan Supratikno, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, sebaiknya langkah hukum dilakukan, daripada menarik-ulur kepentingan politik.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap tidak terbitnya UU KPK akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Dilansir dari katadata, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa apabila Perppu KPK tidak terbit, akan ada beberapa masalah yang muncul. Masalah tersebut di antaranya iklim investasi yang melemah, pelanggaran janji Nawacita, menurunnya indeks persepsi korupsi Indonesia, serta terhambatnya program Pemerintah karena korupsi.

Pemakzulan

Presiden Jokowi pun dinilai kebingungan. Dilansir dari Kompas, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Jokowi tengah melakukan negosiasi dengan partai-partai politik. Terlebih, ancaman pemakzulan pun muncul apabila Jokowi tidak menuruti keinginan DPR.

Ancaman tersebut datang salah satunya dari ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh. Menurutnya, Jokowi dan partai-partai koalisi tengah menimbang keputusan mengeluarkan Perppu, karena uji materiil UU KPK tengah dilakukan di MK. Apabila Jokowi salah bertindak, risiko pemakzulan bisa muncul.

Risiko tersebut disanggah oleh pakar hukum, Feri Amsari. Dilansir dari Kompas, Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, ada lima hal yang bisa memicu pemakzulan Jokowi, namun kesalahan tindakan tidak termasuk di dalamnya. Pemakzulan bisa terjadi apabila Presiden melanggar hukum berat, mengkhianati Negara, melakukan perbuatan tercela, terlibat penyuapan, serta tidak lagi mampu melaksanakan jabatannya.

Permasalahan Perppu KPK memang menekan Presiden dari berbagai sisi. Di satu sisi, DPR menolak apabila pasal yang telah disahkan secara susah payah. Di sisi lain, masyarakat menuntut pencabutan UU yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia ini. Masyarakat pun hanya bisa menanti sikap Presiden dan DPR dalam hal ini, sembari menanti hasil uji materi dan legislasi di DPR dan MK.


Comments