Hukum Hak Cipta di Indonesia, Seperti Apa?

4820

Pelanggaran hak cipta menjadi bahasan hangat saat ini. Pasalnya, beberapa hari ini, influencer Karin Novilda, yang lebih sering dikenal dengan Awkarin, mendapat kecaman di jagat media Twitter. Karin dituduh oleh seorang ilustrator asal Bandung, Nadiyah, telah mencuri ilustrasinya. Permasalahan muncul ketika Karin justru menggertak Nadiyah dan mengancam akan menggugatnya. Meskipun Karin mengklaim telah berdamai dengan Nadiyah, warganet justru menemukan fakta bahwa Karin menekan Nadiyah melalui pesan langsung (direct message) Twitter.

Masih segar juga di ingatan warganet permasalahan yang menimpa rapper kondang, Young Lex. Rapper yang bernama asli Samuel Alexander Pieter ini dituduh mencuri potongan lirik yang ditulis oleh pengguna Twitter bernama Firgiawan (@seterahdeh). Lirik yang didasari jingle sebuah merk susu ternama ini dimasukkan tanpa izin pada lagu baru Young Lex.

Kedua permasalahan ini seolah mengingatkan kita mengenai lemahnya perlindungan karya cipta di Indonesia. Permasalahan ini bukan merupakan bahasan baru, mengingat kasus-kasus pembajakan karya cipta sudah sangat marak. Sebenarnya, seperti apa hak-hak perlindungan karya cipta di Indonesia?

Diatur UU

Sebenarnya, siapapun yang memiliki apapun yang dianggap kekayaan intelektual dilindungi oleh Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014. Pada UU tersebut, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika diterjemahkan secara literal, maka siapapun yang mendeklarasikan suatu karya sebagai ciptaannya, maka ia yang memiliki hak cipta karya tersebut. Namun, ada dua cara mendeklarasikan hak cipta: stelsel deklaratif dan stelsel konstitutif. Stelsel deklaratif berarti deklarasi hak cipta secara deklarasi, sementara stelsel konstitutif berarti deklarasi dengan mendaftarkan hak ciptanya pada Dirjen Kekayaan Intelektual.

Dilansir dari Detik, karya yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah:

1. Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim;
6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase;
7. Karya arsitektur;
8. Peta;
9. Karya seni batik atau seni motif lainnya.

Selain itu, ada juga karya yang memiliki perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak dipublikasikan, yakni karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan maupun aransemen dan/atau modifikasi karya transformasi, terjemahan maupun aransemen dan/atau modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan atau data, serta kompilasi ekspresi budaya tradisional yang ditulis sendiri.

Ada dua hak yang dilindungi UU tersebut, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada karya dan seniman, sementara hak ekonomi adalah hak memonetisasi karya cipta.

Bagaimana dengan masalah Karin dan Young Lex? Keduanya bisa dianggap dua kasus yang berbeda. Kasus antara Young Lex dan Firgiawan tidak bisa dianggap perebutan hak cipta, karena Firgiawan sendiri tidak memiliki nada dari lirik yang ia tulis. Nada jingle tersebut tetap dimiliki oleh perusahaan susu yang menggunakannya. Sementara, lirik yang digunakan Firgiawan pun tidak bisa dianggap karya cipta, karena lirik tidak termasuk karya yang dilindungi hak cipta.

Sementara, pada kasus Nadiyah dan Karin, UU ini bisa diterapkan. Pasalnya, Nadiyah sendiri yang membuat ilustrasi yang dimaksud, yang kemudian diambil tanpa seizin dan mencantumkan nama pembuat ilustrasi, yakni Nadiyah. Nadiyah berhak untuk menggugat Karin atas perbuatannya, apabila Karin benar-benar melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

Permasalahan ini memang selalu menjadi permasalahan yang tiada habisnya. Selama masyarakat masih belum bisa menghargai hak cipta, maka pembajakan bisa jadi akan terus meroket jumlahnya. Ketegasan penegak hukum dibutuhkan untuk menindak segala bentuk pelanggaran hak cipta.

Artikel ini juga telah dibahas pada kanal video Geolive, dengan judul Ulasan Hukum seputar Hak Cipta dan Plagiarisme. Video bisa ditonton di sini.


Comments