Reklamasi Teluk Benoa: Dibatalkan Susi, Lalu?

1066

Pada 10 Oktober 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengumumkan wilayah Teluk Benoa di Bali sebagai Wilayah Konservasi. Dilansir dari Republika, hal tersebut berarti reklamasi yang dilakukan di Teluk Benoa pun diminta untuk batal.

Hal ini berawal dari surat yang dikirimkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengenai permintaan penghentian reklamasi Teluk Benoa. Dalam surat tersebut, Wayan menyatakan bahwa daerah Teluk Benoa adalah wilayah yang disucikan oleh komunitas Hindu Bali. Susi menindak surat tersebut dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai pusat konservasi.

Meskipun begitu, pernyataan berlawanan datang dari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Dilansir dari CNN, Luhut menyatakan bahwa status reklamasi Teluk Benoa tidak batal, meskipun status wilayah konservasi diteken oleh KKP. Luhut berdalih bahwa dasar reklamasi Teluk Benoa, yakni Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014, belum berencana dibatalkan. Karenanya, sesuai dengan Perpres, apapun yang terjadi reklamasi tetap berjalan.

Sejarah

Reklamasi Teluk Benoa sudah direncanakan semenjak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dilansir dari Tirto, pada 2012, penggarap reklamasi Teluk Benoa, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), mengajukan permohonan pembuatan kajian AMDAL kepada Universitas Udayana. Setelah ditindaklanjuti dan dipresentasikan di hadapan DPRD Bali, DPRD Bali menyatakan bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak direkomendasikan. Meskipun begitu, Gubernur Bali saat itu, I Made Pangku Pastika, mengeluarkan SK Izin Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Teluk Benoa.

Dilansir dari ForBali, pada 2013, Gubernur Bali mencabut SK tersebut, namun mengeluarkan SK baru mengenai Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. LPPM Universitas Udayana kembali menyatakan bahwa reklamasi tidak layak, PT TWBI melanjutkan reklamasi atas dasar SK tersebut.

ForBali terus bergerak menolak reklamasi dan menyurati Rektor Unud mengenai pelarangan civitas akademika Unud terlibat dalam reklamasi, yang ditolak dengan alasan pelibatan civitas akademika Unud adalah hak pribadi. DPD pun memanggil Gubernur Bali dengan dugaan pelanggaran UU.

Seiring dengan meramainya aksi massa hinga berujung ancaman kepada Gubernur Bali, penangkapan aktivis anti reklamasi mulai dilakukan. Penangkapan tersebut ditanggapi dengan kecaman kepada pihak kepolisian, hingga berujung pelepasan para aktivis. Meskipun kecaman bermunculan, Presiden SBY merilis Perpres mengenai reklamasi Teluk Benoa.

Hingga 2018, penolakan dan aksi massa terus berlanjut. Izin reklamasi pun akhirnya dinyatakan kedaluwarsa oleh KKP. Namun, reklamasi terus berlanjut. Hingga akhirnya, pada 2019, KKP merilis SK Wilayah Konservasi Teluk Benoa. Namun, SK reklamasi masih belum dicabut, sehingga menurut Kemenko Kemaritiman, reklamasi masih belum bisa dihentikan.

Sikap

Pada akhirnya, masyarakat Bali hanya bisa menanti kabar terbaru mengenai reklamasi yang dinyatakan merusak ekosistem laut Bali ini. Namun, dengan dikeluarkannya SK Wilayah Konservasi dan rekomendasi penghentian reklamasi ini, masyarakat bisa bernapas sedikit lega. Perjuangan mereka setidaknya menjadi lebih mudah, karena KKP telah menyatakan Teluk Benoa tidak boleh lagi direklamasi. Masyarakat tinggal menunggu sikap Presiden Joko Widodo, apakah akan ikut mencabut SK Reklamasi atau hanya akan berdiam diri.


Comments