RKUHP: Membedah Pasal Penghinaan Presiden

2231

Pada tanggal 24 September 2019 nanti, jika tidak ada halangan, maka Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan. Tanggal pengesahan semakin dekat, namun masih ada beberapa pasal yang dianggap mengganggu. Salah satunya adalah pasal penghinaan terhadap Presiden yang akan tercantum Pada pasal 218, 219, dan 220.

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini menimbulkan berbagai reaksi. Dilansir dari tirto.id, kedua pimpinan DPR memberikan sikap yang berbeda atas pasal ini. Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa Presiden adalah obyek kritik dan Presiden, sebagai manusia, bukanlah lambang negara; sementara Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menganggap Presiden dan Wakil Presiden perlu dijaga martabatnya.

Reaksi dari masyarakat pun beragam. Perdebatan mengenai pasal-pasal ini pun bermunculan di berbagai platform jejaring sosial. Banyak masyarakat yang mendukung, namun tidak sedikit juga yang menolak. Alasan yang digunakan juga beragam.

Sebenarnya, seperti apa, ya, pasal ini dan implikasinya?

Pernah Dibatalkan

Sebenarnya, pasal penghinaan terhadap Presiden pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari liputan6.com, pada 2006, MK membatalkan Pasal 134, Pasal 136bis, dan pasal 137 KUHP dengan nomor putusan 13-022/PUU-IV/2006. Pembatalan tersebut berdasarkan judicial review yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Menurut MK, ketiga pasal tersebut berbenturan dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, karena dengan adanya pasal ini, maka Presiden dan Wakil Presiden dianggap mendapatkan keutamaan di mata hukum, yang mana bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi warga negara.

RKUHP 2019 mengembalikan pasal ini bukan tanpa alasan. Penghinaan hingga seruan pembunuhan dari berbagai pihak terhadap Pemerintah saat ini memang sangat marak. Penghinaan terhadap Presiden sudah sangat banyak dilakukan, terutama oleh buzzer-buzzer oposisi Pemerintah yang kemudian dipanas-panasi oleh para pendukungnya. Dengan adanya pasal ini, maka penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Pemerintah bisa berangsur hilang.

Namun, di sisi lain, pasal ini bisa diselewengkan. Narasi dari pasal-pasal yang tidak jelas bisa saja dijadikan senjata untuk mendakwa pengkritik Presiden ataupun Pemerintah yang dianggap ‘menghina’. Pasal ini berpotensi menjadi ‘pasal karet’ yang bisa menjerat siapapun yang dianggap menghina, meskipun intensinya tidak seperti itu.

Yang perlu diketahui dari pasal ini adalah deliknya merupakan delik aduan, sesuai dengan Pasal 220 RKUHP. Maka, jika nanti pasal ini jadi diterapkan, Kepolisian tidak bisa langsung menindak penghinaan, melainkan harus ada laporan dari “kuasa Presiden atau Wakil Presiden”. Namun, definisi dari “kuasa Presiden atau Wakil Presiden” pada RKUHP ini tidak dijabarkan secara jelas. Jika RKUHP jadi diterapkan tanpa ada perubahan lebih lanjut terhadap frasa ini, maka bisa jadi pasal ini disalahgunakan untuk berbagai pihak yang mengaku sebagai “kuasa Presiden atau Wakil Presiden” untuk menjerat para pengkritik Pemerintah, seperti yang sudah dijelaskan di atas.

RKUHP masih sangat bermasalah untuk diterapkan saat ini. Jika memang RKUHP akan disahkan dan diterapkan, maka konsekuensi yang akan timbul bisa jadi berbalik melawan Pemerintah saat ini dan mengganggu jalannya kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Waktu penetapan yang semakin dekat pun membuat banyak masyarakat kalang kabut. Tidak hanya masalah penghinaan terhadap Presiden, namun masih banyak juga pasal bermasalah yang bisa kita perhatikan nantinya.


Comments